Wednesday 25 January 2012

Hore! Visa Schengen kini selesai dalam 3 Hari

Visa Schengen


  Saya ada kabar baik nih, bagi Anda yang ingin berkunjung ke Eropa untuk liburan atau bisnis. Kedubes negara-negara Schengen di Jakarta kini memberikan pelayanan visa yang lebih cepat. Jika syaratnya sudah lengkap, Visa Schengen akan selesai dalam 3 hari kerja!

Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan kunjungan singkat ke negara-negara Eropa dapat mengajukan permohonan visa yang berlaku di semua wilayah Schengen. Wilayah ini terdiri dari 22 negara Uni Eropa (UE) seperti Jerman, Prancis, dan Portugal, serta beberapa negara non-UE seperti Norwegia dan Swiss.

Sebelumnya, Visa Schengen selesai diproses paling cepat 10 hari kerja. Tapi sekarang, para pemohon yang telah memenuhi persyaratan seperti paspor dan berkas-berkas lainnya dapat memegang Visa Schengen dalam waktu beberapa hari kerja saja. Kedubes Jerman misalnya menjamin Visa Schengen beres dalam 3 hari.



"Terhitung mulai saat ini dalam keadaan normal, proses penerbitan Visa Schengen dapat diselesaikan dalam 3 hari kerja," demikian pengumuman di situs Kedubes Jerman di Jakarta.

Nobert Baas, Duta Besar Jerman untuk Indonesia, (25/1/2012) mengatakan percepatan waktu pengerjaan visa adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hubungan Indonesia dengan Jerman dan negara Schengen lainnya.

"Jerman dan negara partner Schengen lainnya meningkatkan hubungannya dengan memangkas waktu aplikasi Visa secara pragmatis dan nyata. Saya yakin ini akan membawa dampak kepada hubungan ekonomi, budaya kita dan jalinan hubungan antar manusianya," kata Baas.





Sementara itu, Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia menambahkan soal waktu proses penerbitan visa yang kemungkinan akan berbeda atau lebih lama, saat masa puncak liburan. Naah, oleh karena itu, Anda sebagai pemohon visa sebaiknya mencari informasi lebih lanjut saat melakukan permohonan visa.

Sebelum mengajukan permohonan Visa Schengen, terlebih dahulu pastikan masa berlaku berkas perjalanan dan kelengkapan pendukungnya. Permohonan visa harus diajukan ke Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan.

NB: Inggris tidak termasuk dalam daftar Visa Schengen

No comments:

Post a Comment